DPR Segera Panggil Menhan Terkait Sengketa Rumah

14-01-2010 / KOMISI I

 DPR akan memanggil Menteri Pertahanan dan Panglima TNI terkait adanya ketidaksinkronan antara pembuat kebijakan dengan pelaksana kebijakan.
"Ada dua surat saling kontraproduktif antara Surat Tugas yang dikeluarkan tahun 2005 dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Menhan untuk menunda penggusuran," ungkap Tri Tamtomo anggota dari Fraksi PDI Perjuangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan penghuni rumah tinggal di lingkungan TNI-Polri / Dephan, di Ruang Rapat Komisi I Gedung Nusantara II,Kamis (14/01).

Didalam Surat Edaran Menteri Pertahanan, menurut Tri Tamtomo jelas tertulis peraturan tentang siapa, kewajiban, peraturan terhadap penghuni rumah, hingga peraturan tentang alih penggunaan penghuni yg tidak diingingkan dengan adanya dinamika dilapangan.

Ia pun merasa miris terhadap kondisi situasi yang terjadi. Penertiban yg dilakukan scara paksa, harus bisa dipahami semua pihak karena didalamnya ada hak manusia, keadilan dan kebenaran. "Perlu kebijakan secara aktif dan bijaksana untuk penyelesaiannya," katanya.

Sementara itu Max Sopacua, menuturkan dirinya sangat malu jika harus berhadapan dengan bapak atau ibu yang hadir dalam rapat, mengingat mereka adalah para pejuang yg terdzolimi hanya karena urusan tanah.

"Komisi I DPR perlu mengundang menteri pertahanan dan panglima pertahanan keamanan untuk menyelesaikan permasalahan rumah," tegasnya.

Selain itu, Max mengusulkan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus membahas sengketa tanah warga dengan TNI. "Kita harus bertanggungjawab secara tuntas terhadap kasus tanah ini," ujarnya.

Sementara itu Tjahjo Kumolo (F-PDI Perjuangan) menilai pemanggilan Menhan beserta jajarannya semenjak periode lalu hingga sekarang kurang terasa hasilnya akibat tidak adanya penindaklanjutan secara tegas. Ia mengusulkan pemerintah supaya bisa memberikan keputusan politik, dengan memberikan hak tempat tinggal kepada penghuni.

"Anggap saja ini sebagai sebuah penghormatan dan penghargaan dengan meniadakan penggusuran. Saya yakin pemerintah pasti ada uang," katanya.

Ketua koordinator forum komunikasi perumahan TNI Polri se Indonesia Sumarto berharap DPR dapat secara tegas menegor Departemen Pertahanan / TNI untuk tidak melakukan penyisiran dan pengosongan rumah secara paksa sekaligus memberikan solusi tuntas terhadap masalah rumah dinas.  "Penyelesaian dapat dilakukan secara aktif dan bijaksana," ujarnya.

Hal itu diutarakan Sumarto melihat akhir-akhir ini TNI telah secara paksa dengan penuh kekerasan dan cacian untuk mengosongkan rumah. Seolah-olah TNI sedang menunjukkan urgensi jika tidak dikosongkan maka negara akan hancur.

Adapun penempatan dan pembangunan rumah negara yg menjadi sengketa dengan TNI mempunyai sejarah berbeda-beda. Rata-rata rumah negara dibangun dan dipelihara murni dari uang penghuni yang telah menghuni lebih dari 30 tahun.

Sumarto mengungkapkan bila peraturan perumahan telah ada sejak tahun 1955. UU no. 72 tahun 1957 intinya adalah memberikan kesejahteraan rumah negeri dengan menjual kepada pensiunan pegawai negeri.

Pada mulanya pemerintah mengumpulkan dana dari penjualan penghuni rumah negara dikarenakan pemerintah tidak mampu memberikan rumah bagi pegawai negeri melalui sewa beli. Uang yang terkumpul akan digunakan sebagai modal pembangunan rumah baru.

"Tidak ada alasan pelarangan penggunaan rumah karena diatur oleh UU, PP No 16, 40, 31 tahun 2005 dan terakhir Perpu Presiden no 11 tahun 2008," ujarnya.

Dalam perpu tersebut disebutkan jika rumah negara dapat dibeli oleh penghuni dengan mengajukan perubahan golongan rumah dari golongan II (rumah dinas) menjadi golongan III (rumah tinggal).

Menurut Sumarto, PP secara tegas menyebutkan ingin menyejahterakan purnawirawan, warakawuri, veteran, dan anak-anaknya.

Salah satu Warga dari Lidah Kulon yang mayoritas dihuni oleh veteran menginginkan agar ada kompensasi yang jelas terhadap penyelesaian rumah.

"Kami tidak bersengketa terhadap organisasi tetapi terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab,"katanya. (da)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...